Sektor pertanian merupakan salah satu sektor utama penggerak ekonomi Indonesia sebagai negara agraria. Namun, sektor pertanian menghadapi potensi ancaman dampak perubahan iklim. Sebagai langkah nyata pemerintah Indonesia telah mengupayakan berbagai strategi adaptasi perubahan iklim khususnya untuk sektor ini. Pemerintah melalui Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional telah mengevaluasi potensi dampak perubahan iklim terhadap sektor-sektor ekonomi (ICCSR 2010), dan memberikan rekomendasi perlunya penyusunan strategi adaptasi perubahan iklim yang perlu diarusutamakan dalam rencana pembangunan (RAN API 2014). Seiring dengan kebutuhan penyusunan adaptasi yang ditujukan untuk mengurangi potensi dampak negatif dan memaksimalkan potensi dampak positif perubahan iklim, KLHK telah merilis peraturan menteri (Permen) LHK No.33 tahun 2016 tentang penyusunan upaya adaptasi perubahan iklim. Berdasarkan landasan tersebut, inisiatif kegiatan ini diarahkan pada Strategi Manajemen Pertanian Berbasis Iklim: Penguatan Ketahanan Masyarakat terhadap Perubahan Iklim (CAMS-CRCC). Dalam mendukung dan mengimplementasikan agenda internasional, SDGs poin ke-13 yaitu Climate Action, maka kegiatan ini juga diarahkan sebagai aksi atau respon terhadap perubahan iklim. Berikut, ruang lingkup CAMS-CRCC.
Dengan dikeluarkannya Permen KLHK 33/2016 maka diperlukan penyusunan upaya strategi manajemen pertanian berbasis iklim. Partisipasi para pihak dalam penyusunan kajian merupakan kunci utama dalam upaya memahami karateristik dan kapasitas wilayah kajian serta keberhasilan kegiatan. Berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD), masyarakat, ahli-ahli, dan perguruan tinggi hingga komunitas dan kelompok-kelompok tani dilibatkan secara aktif dibawah koordinasi Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) Kabupaten Subang. Berbagai kegiatan dilakukan melalui survei, dialog terfokus (FGD), workshop dan praktek lapang yang disebut sebagai “Saung Iklim”. Pada kegiatan ini penyusunan strategi manajemen pertanian berbasis iklim dilakukan melalui lima output utama. Secara umum, para pihak dilibatkan secara aktif untuk mengidentifikasi dan menyusun langkah-langkah rekomendasi pilihan adaptasi melalui wadah “Tim Iklim”, wadah konsultasi dan diskusi terkait permasalahan dan solusi pertanian di Kabupaten Subang yang dilegalkan melalui SK Bupati No. No. 600/Kep.251-BP4D/2017.
Perdinan
Perdinan
Perdinan
Perdinan
Perdinan
Putu Santikayasa
Putu Santikayasa
Yon Sugiarto
Yon Sugiarto
2017 Tim Iklim