Pemerintah Indonesia mendorong aksi adaptasi mengurangi risiko dampak perubahan iklim untuk pembangunan, di tingkat nasional dan daerah sebagai amanat Peraturan Presiden No. 98 tahun 2021.
Kota Pekalongan memiliki sejarah banjir pesisir dan banjir bandang berulang setiap tahun yang dieprparah dengan fenomena perubahan iklim. Dampak banjir Kota Pekalongan diantaranya kehilangan aset, infrastruktur, dan mata
pencaharian.
Permasalahan yang menambah kerentanan Kota Pekalongan yaitu meluasnya intrusi air laut dan penurunan tanah 10 - 20 cm per tahun akibat pemanfaatan air tanah yang kurang tepat.
Penanganan risiko dan dampak perubahan iklim merupakan upaya meningkatkan ketahanan pesisir Kota Pekalongan sebagai wilayah aglomerasi perkotaan di kawasan pesisir utara Pulau Jawa, perekonomian Kota Pekalongan berkontribusi >20% terhadap PDB Indonesia (RPJMN 2020-2024) sangat penting untuk segera dilakukan
Rencana aksi adaptasi perubahan iklim kawasan pesisir Kota Pekalongan difokuskan pada delapan kelurahan paling terdampak: Kelurahan Bandengan, Kandang Panjang, P.Wetan, Panjang Baru, Krapyak, Degayu, Padukuhan Kraton, dan Pasirkratonkramat.