Draft Peta Jalan (Roadmap) NDC Aspek Adaptasi

Diposting pada 30-Mar-2020, 4 tahun yang lalu

Laporan draft peta jalan (Roadmap) NDC aspek Adaptasi adalah dokumen yang dipersiapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku National Focal Point (NFP) Indonesia. Laporan ini disusun sebagai upaya memberikan arahan langkah strategis untuk mendukung komitmen pemerintah Indonesia dalam aspek adaptasi perubahan iklim yang dituangkan dalam dokumen NDC yang dikirimkan secara resmi ke UNFCCC.

Penyusunan laporan draft peta jalan didukung oleh GIZ atas nama Kementerian Federal untuk Lingkungan, Konservasi Alam dan Keselamatan Nuklir, Republik Federal Jerman (BMU) melalui skema Climate Governance Project dengan dukungan teknis bekerjasama dengan PIAREA.co.id.

login untuk Tulis Ulasan


Koko

Ulasan 4 tahun yang lalu

Perlu disepakati definisi dalam daftar istilah apakah mengacu referensi resmi yang ada atau istilah yang disepakati yang akan dipakai dalam dokumen ini. istilah adaptasi ada beberap versi di P 33, P 7 , Proklim agak beda. Kemudian ada istilah indeks tapi definisi bukan indeks terkait sidik, istilah proyeksi juga tidak terkait proyeksi iklim. untuk mitigasi definisinya mitigasi bencana, supaya tidak rancu mungkin dibuat lengkap, mitigasi perubahan iklim dan mitigasi bencana.. Gambar 5, 6 di legenda: Hasil Data Pengolahan atau Hasil Pengolahan Data Nama bulan sebelum didingkat perlu dijabarkan Juni Juli Agustus (JJA) buat orang awam bisanya belum paham Perlu dicari istilah indonesia untuk climate hotspot Dalam diagram gambar 26, perubahan variabilitas dan ekstrim saja atau termasuk juga perubahan iklim secara umum, kalau mengacu definisi perubahan iklim di UU 32/2009 perubahan variabilitas hanya bagian dari perubahan iklim. Hal 36 penurunan suhu 1-3 ? bukan kenaikan suhu. perubahan curah hujan 30% ini kenaikan atau penurunan curah hujan yang dipakai Tabel skenario: istilahnya apakah memang ekosistem global historis, ekosistem indonesia history mungkin ada penjelasan tanpa perlu melihat literartur Gambar bawah kotak 1, kata peta dihilangkan munhkin lebih baik judulnya perubahan produktibitas pangan nasional. Bagian 3,2,2 ekosistem. untuk DAS sebaiknya jangan pakai kata ekosistem DAS tapi DAS saja. karena dalam DAS terdapat banyak ekosistem, semua ekosistem terletak dalam DAS baik itu hutan, sungai sampai pesisir.

Balitklimat

Ulasan 4 tahun yang lalu

Butir-butir review sejawat Peta Jalan NDC- Aspek Adaptasi Kepala Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Sumberdaya Lahan Pertanian, Badan Litbang Pertanian, Kementerian Pertanian 15 April 2010 Komentar Umum: 1. Salah satu aspek yang paling penting dalam suatu peta jalan adalah aksi aksi per periode, biasanya disajikan dalam bentuk tabel di mana di dalam baris berisikan aksi dan kolom berisikan periode (tahun xx-tahun yy). Tabel in tentunya perlu ditunjang dengan narasi yang sistematis. Ini belum terlihat pada draft yang ada. 2. Banyak terdapat Typo, penggunaan kata yang berulang dan akronim yang belum dijelaskan saat pertama digunakan (misalnya GDP, hal 1; NDC, hal1, NPS hal 68; ) Komentar Khusus 3. [hal 2]: Pada Cover KEMENTRIAN  KEMENTERIAN. 4. [hal 15]:Pada 1.1. Latar Belakang. Paragraf 1 baris ke 4. Penggunaan kata sedangkan sebaiknya disambung dengan kalimat sebelumnya dengan tanda koma (,). Agar terlihat jelas kalimat induktifnya, paragraf 1 baris ke 7,8 sebaiknya disimpan di awal, lalu disambung dengan penjelasan berikutnya…. Pada kalimat tersebut kata setidaknya dihilangkan saja…dan ada kesalahan typo…manusian  manusia. Kata diindikasikan pada Paragraf ke 2 baris ke 4, tidak terdapat pada Kamus Besar Bahasa Indonesia. Pada baris ke 9: nasional Indonesia  redundant. 5. [hal 16]: Pada paragraph ke 4, baris ke 8: kata Misalnya disambung dengak kalimat sebelumnya… 6. [Pendahuluan 1.5 Proses Pengembangan Roadmap, hal 18]: Pernyataan pada paragraf ini belum jelas, apakah pengembangan atau penyusunan, karena kalau pengembangan berarti sudah dilakukan penyusunan sebelumnya…dan perlu dijelaskan pada paragraf ini. 7. [Bab 1, Hal 19, P 2] : Hasil Tinjauan Penilaian Dampak Nasional, Kalimat ini tidak disebutkan pada paragraph sebelum, Apakah hasil tinjauan dampak nasional dimaksud adalah proyeksi dampak perubahan iklim? kalimat setelahnya adalah kata proyeksi, jadi perlu dikonsistenkan penulisannya 8. [Bab 2, Hal 21, 2.1.1 baris 8, jauhnya  redundant 9. [Bab 2, Hal 21, P 1] : perlu dijelaskan dulu terkait Wordclim, alamat situsnya, mengingat sebagian besar data yang digunakan untuk analisis Perubahan iklim berasal dari Wordclim 10. [Bab 2, hal 25. P 1.] : Baseline yang digunakan adalah periode 1991-2020 dan proyeksi 2020-2050 sudah menggunakan periode yang sama. Namun pada Roadmap ini targetnya adalah tahun 2030, apakah cukup tepat menggunakan proyeksi 2021-2050 11. [Bab 2, hal 27, P2]: Pembahasan dan analisis pada sub bab 2.2.2 adalah terkait curah hujan, pada par 2 terdapat pembahsan hari tanpa hujan, tidak konsisten 12. [Bab 2, hal 29, P1]; Terkait Climate hotspot, dianalisis untuk kenaikan suhu dari 0,75 oC; 1 oC; 1,5oC; dan 2oC. Perlu dijelaskan scenario untuk pada tahun berapa? untuk tahun 2030 perlu direkomendasi kenaikan suhu berapa yang akan digunakan dalam Roadmap ini 13. [Bab 2, hal 29, P 2]: Diakhir kalimat perlu direkomendasikan climate hotspot yang mana yang akan digunakan 14. [Bab 2, hal 35, Paragraf 1]: Belum dijelaskan secara spesifik produksi apa sebagai indikatornya. Indikator tersebut perlu dijelaskan secara khusus seperti halnya kebutuhan dasar mamusia sebagai indikator dampak yang diproyeksikan. 15. [Bab 3, hal 37, kotak 1 P2] : Masa deoannhya tahun 2030 atau 2050. Penuruna hingga 4 ton per musim tanam terlalu tinggi kalau untuk MT1, perlu dijelaskan pada MT berapa dan wilayah yang diproyeksi yang paling tinggi penurunannya 16. [Bab 4, hal 46, Tabel 5] : pada Baris 2 dan kolom 2 perlu sosialisi climate hotspot ke setiap sektor, agar prioritas kegiatan adaptasi diarahkan ke wilayah tersebut 17. [Bab 4, hal 46, Tabel 5]: pada Baris 2 kolom 3 sarannya Belum adanya perhitungan kebutuhan pendanaan untuk mendukung rencana aksi adaptasi 18. [Bab 4, hal 47, Tabel 5]: pada Baris 4 kolom 4 perlu ditambahkan kurangnya kordinasi di daerah, perlu ditunjuk unit kerja yang bertindak sebagai kordinator aksi adaptasi di daerah 19. [Bab 4, hal 47, Tabel 5]: pada Baris 5 kolom 1 perlu ditambahkan Kurang intensifnya sosialisasi dan bimbingan teknis teknologi adaptasi di tingkat local 20. [Bab 4, hal 47, Tabel 5]: pada Baris 6 kolom 2 Pendanaan adaptasi belum menjadi prioritas dalam perencanaan. Pendanaan baru diprioritaskan setelah terjadi bencana sehingga lebih diarahkan untuk penanganan pasca bukan untuk mitigasi bencana 21. [Bab 4, hal 48, P2]: kalimat melalui penggunaan data dan informasi geospasial tidak perlu, agar konsisten dg sektor lainnya 22. [Bab 6, hal 69, Gambar 37] : NSPK? singkatan dari apa, belum ada penjelasan sebelumnya 23. [Bab 7, hal 75, P 2] : Tahapan ini merupakan bagian yang sulit, sehingga perlu dijelaskan ke berbagai pihak terkait sebelum suatu program/proyek dilaksanakan sampai selesai dan perlu komitmen pihak yang terkait sehingga evaluasinya dapat dilakukan. 24. Secara umum perlu diperjelas lebih rinci implementasi yang lebih bersifat spesifik, kuantitatif dan terukur sebagai suatu aksi adaptasi yang terpadu dari berbagai sektor sehingga outcome lebih komprehensif tidak bersifat sektoral dan business as usual 25. Koreksi terhadap penulisan (salah ketik, italic, dobel penulisan, kurang huruf, fromat justify naskah, penulisan derajat Celcius dalam superscript dll disajikan dalam naskah) 26. Dalam definisi adaptasi memasukkan juga pernyataan tentang perubahan iklim, sementara ada definisi khusus juga tentang adaptasi perubahan iklim, hal ini menimbulkan kerancuan. 27. Daftar singkatan untuk yang berbahasa Inggris perlu di tulis Italic 28. Dalam sub bab maksud dan tujuan, KLHK sifatnya mengkoordinasi (bukan memimpin) 29. Dalam sub bab Dasar Hukum Perlu ditambahkan di no 8 Undang-undang No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani karena di dalamnya juga memuat aspek dampak perubahan iklim serta peningkatan kapasitas petani dalam rangka adaptasi (no 8) 30. Perlu ditambahkan Peraturan Menteri Pertanian No 39/PERMENTAN/HM.130/8/2018 Tahun 2018 tentang Sistem Peringatan Dini dan Penanganan Dampak Perubahan Iklim pada Sektor Pertanian (no 15) 31. Kesesuaian antara pernyataan dan Gambar 4 (enam atau tujuh elemen?) 32. Dalam sub bab 2.2.2. tentang proyeksi curah hujan, berdasarkan hasil proyeksi ini, model mana yang dijadikan acuan CSIRO atau MIROC karena hasilnya sangat berbeda. 33. Dalam sub bab 2.3 Climate Hotspot. Dari definisi climate hotspots ditandai dengan kerentanan tinggi, tetapi dalam penentuannya hanya didasarkan pada suhu sehingga ada kerancuan, sementara sudah ada hasil kajian tentang tingkat kerentanan di seluruh Indonesia. Definisi perlu disesuaikan. 34. Dalam sub proyeksi dampak ekonomi akibat perubahan iklim ada statemen penurunan suhu, yang seharusnya peningkatan suhu. 35. Dalam sub 3.2.1. tentang kebutuhan dasar manusia terkait dengan pangan, perlu ditambahkan juga bahwa penurunan produksi juga bisa disebabkan akibat berkurangnya luas tanam akibat kenaikan muka air laut, banjir, kekeringan dan puso akibat serangat OPT. 36. Peta Gambar 28 tidak ada legenda tentang tingkat keparahannya, apakah semakin merah semakin parah? 37. Dalam sub 4.3.1 tentang indikator level outcome, bagaimana justifikasi dalam penetapan angka tersebut?

Subdit MBAPI

Ulasan 4 tahun yang lalu

Beberapa masukan untuk Draft Peta Jalan NDC dari Direktorat P4K, KKP antara lain: 1. Typo pada halaman 2 pada cover tertulis Kementrian, seharusnya Kementerian. 2. Halaman 4: definisi mitigasi dan mitigasi perubahan iklim semestinya dibedakan, sebagaimana definisi adaptasi dan adaptasi perubahan iklim. 3. Penggunaan singkatan atau istilah yang seharusnya dijelaskan lebih dahulu arti/maknanya di awal penggunaan (GDP dan PDB pada halaman 15). 4. Pada Sub bab 2.1 Kajian Perubahan Iklim Historis, pada halaman 21 disebutkan dalam paragraf kedua bahwa “Berdasarkan data worldclim…..”. Semestinya dijelaskan lebih dahulu secara umum mengenai worldclim, karena tidak semua orang familiar dengan hal tersebut, apakah terdapat alamat websitenya. 5. Pada Sub bab 2.2 Kajian Perubahan Iklim di Masa Depan, pada halaman 24 pada baris-4 paragraf-1, “pejelasan lebih rinci mengenai model iklim dapat dilihat pada Error! Reference source not found”. Perlu direvisi pada sumber penjelasan tersebut, karena muncul tulisan error. 6. Sub bab 2.3 Climate Hotspot pada halaman 29, perlu untuk mencari istilah tersebut dalam Bahasa Indonesia. Selanjutnya, dalam gambar yang ditampilkan juga membandingkan antara hasil RCP 4.5 CSIRO dengan RCP 4.5 MIROC, sebaiknya ditambahkan penjelasan mengenai hasil terbaik dan terburuk kondisi hasil pemodelan dengan menggunakan kedua metode tersebut, serta mana yang direkomendasikan untuk digunakan. 7. Hal 47 pada kolom Pendekatan berbasis landscape, usulan pada kolom kelembagaan dapat ditambahkan untuk gapnya adalah: Berkurangnya dukungan nasional terhadap perubahan iklim karena menuntut penerapan pada wilayah dengan beberapa aturan dan kebijakan lokal. 8. Hal 47 pada kolom Kapasitas lokal pada praktik terbaik, usulan pada kolom teknis dapat ditambahkan untuk gapnya adalah: Terbatasnya kemampuan dan kapabilitas lokal dalam mengimplementasikan kegiatan best practice di daerah. 9. Hal 48 pada kolom Teknologi adaptif, usulan pada kolom sumberdaya manusia dapat ditambahkan untuk gapnya adalah: Terbatasnya jumlah dan kualitas sumberdaya manusia dalam pengembangan teknologi adaptif. 10. Pada Lampiran II Hal 94, penilaian ekosistem juga mencakup dampak ekonomi dengan pendekatan skala bioma dan serta fokus pada ekosistem terrestrial dan marine. Namun pada gambar Konsep penilaian dampak perubahan iklim bidang ekosistem belum mencakup sektor kelautan. 11. Hal 97, apakah strategi yang melibatkan persamaan gender hanya mendukung pangan? Usulan dapat diarahkan juga untuk sektor atau bidang lainnya. 12. Hal 114, Program Kunci: Perlindungan Zona Pesisir, perlu penjelasan lebih detail untuk tiap bagian matriks tersebut meskipun bersifat proyeksi: (i) dasar penetapan aksi; (ii) kebutuhan sumber daya; (iii) biaya dan target lokasi; (iv) target waktu pelaksanaan; dan (v) referensi.

djohar78

Ulasan 4 tahun yang lalu

Terkait dengan sumber pendanaan akan lebih baik jika dibagi menjadi : 1. Sumber pendanaan publik (APBN/APBD) dan 2. Sumber pendanaan non publik (private dan berbasis pasar). Adapun penjelasan detail dari masing-masing skema sebagai berikut: 1. Sumber pendanaan publik APBN dapat dijalankan melalui mekanisme belanja K/L terkait dengan isu adaptasi PI. Dalam menjelaskan mekanisme ini, dapat memanfaatkan data budget tagging adaptasi yang sudah dijalankan oleh PKPPIM, BKF sejak tahun 2018 sementara untuk mitigasi sejak 2016. Sumber pendanaan APBN lainnya dapat berupa mekanisme belanja dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Belanja dekonsentrasi berarti dijalankan oleh provinsi selaku wakil pemerintah pusat di daerah dengan pencatatan di masing-masing K/L sementara tugas pembantuan dijalankan di kabupaten/kota dengan pencatatan di APBD masing-masing. Sumber pendanaan APBN lainnya dapat dilakukan via belanja transfer ke daerah (TkD) yang terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) SDA Dana Reboisasi, DAK dan DID. Mekanisme DBH SDA setiap tahun petunjuk teknisnya sudah diperbaiki melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dengan regulasi terakhir PMK Nomor 221/2019 untuk penggunaan DR tahun 2020 ini. Sementara DAK yang dapat digunakan untuk tujuan adaptasi diantaranya DAK LHK, DAK KKP, DAK Sanitasi dan Air Bersih serta Perbaikan Sarana Permukiman (perlu di cek lagi status bidang DAK terkahir). Yang perlu dipikirkan adalah menciptakan mekanisme Dana Insentif Daerah (DID) yang memberikan reward kepada daerah dengan kinerja adaptasi PI relatif unggul dibandingkan daerah lainnya. 2. Sumber Pendanaan Non-Publik terdiri dari private melalui mekanisme CSR, Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengelola Dana LH (BPDLH) serta berbagai bentuk skema pendanaan berbasis mekanisme pasar seperti green sukuk, green sukuk retail, sukuk reguler, blended finance dst.

vsnalang

Ulasan 4 tahun yang lalu

Kami dari Yayasan KEHATI sudah sejak tahun 2013 bekerja di tingkat tapak dengan sekitar 21 desa di NTT untuk ketahanan pangan melalui program melestarikan ragam pangan pangan lokal. Beberapa desa telah terbukti dapat bertahan di iklim yang gersang ditambah lagi adanya perubahan iklim dengan tetap mempertahankan ragam pangan lokal. Terkait hal ini kami mengusulkan agar dalam Strategi Peta Jalan NDC Adaptasi (gambar 30 halaman 51) dapat memasukkan Aksi Melestarikan dan Memanfaatkan ragam pangan lokal sebagai upaya meningkatkan ketahanan pangan pada strategi 4 dan 5. Dengan melestarikan ragam pangan lokal maka upaya pemenuha pangan disesuaikan dengan kondisi ekosistem setempat (strategi 4). Sedangkan strategi 5 untuk aksi ke 5 ini penekanannya pada sumber daya lokal dimana ketahanan pangan (akibat perubahan iklim) ini benar-benar based on sumber daya lokal.. terima kasih