II. TUJUAN PEMBELAJARAN
A. Tujuan Pembelajaran Umum
Setelah mengikuti materi ini, peserta mampu memahami Anti Korupsi
B. Tujuan Pembelajaran Khusus
Setelah mengikuti materi ini, peserta mampu menjelaskan:
1. Konsep korupsi
2. Konsep anti korupsi
3. Upaya pencegahan korupsi dan pemberantasan korupsi
4. Tata cara pelaporan dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi
5. Gratifikasi