MATERI DASAR 2
KEBIJAKAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN TERKAIT PERUBAHAN IKLIM
I. DESKRIPSI SINGKAT
Perubahan Iklim merupakan salah satu tantangan besar yang dihadapi umat manusia saat ini. Intergovernment Panel on Climate Change (IPCC) menyimpulkan bahwa perubahan iklim menuju pemanasan global telah terlihat secara nyata dalam 150 tahun terakhir yang ditunjukkan oleh naiknya suhu rata-rata udara dan laut, cairnya salju dan es di beberapa tempat, dan kenaikan muka laut rata-rata secara global (IPCC, 2014). Kajian tersebut juga menyebutkan bahwa perubahan iklim tersebut bukan hanya disebabkan oleh proses alamiah saja, melainkan juga oleh aktivitas manusia (anthropogenic intervention) yang mengakibatkan pelepasan gas rumah kaca (GRK) ke udara dan menumpuk di lapisan atmosfer yang membuat bumi semakin panas. Implikasinya akan terjadi pada beberapa aspek kehidupan dan dampak langsung pada peningkatan frekuensi kejadian bencana.
Indonesia menjadi salah satu negara yang rentan terhadap dampak negatif perubahan iklim. Dalam rangka mendukung gerakan meminimalisasi dampak perubahan iklim global, pemerintah Indonesia berkomitmen dalam upaya pelaksanaan strategi Rencana Aksi Nasional Adapatasi Perubahan Iklim (RAN-API). Hal ini bertujuan untuk menjamin atau mengamankan pencapaian sasaran utama pembangunan serta peningkatan ketahanan masyarakat, baik secara fisik maupun ekonomi, sosial dan lingkungan terhadap dampak perubahan iklim (Bappenas, 2014).
Pelaksanaan RAN-API yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Aksi adaptasi diharapkan terwujud melalui kegiatan-kegiatan pemerintah yang dibiayai oleh APBN maupun melalui peran serta masyarakat, termasuk dunia usaha. Dalam hal program-program pemerintah yang dibiayai oleh APBN, diperlukan suatu mekanisme yang dapat menginventarisasi kegiatan-kegiatan ini, besaran anggaran dan realisasinya serta potensi dampaknya terhadap peningkatan ketahanan dalam menghadapi perubahan iklim. Dengan adanya informasi tersebut, maka sumber daya anggaran pemerintah dapat dialokasikan secara efektif dan efisien untuk menunjang tercapainya sasaran ketahanan sebagaimana termaktub dalam RAN-API diatas. (Kemenkeu 2017). Untuk saat ini, Kementerian Kesehatan menjadi salah satu K/L yang mempunyai mandat untuk berkontribusi dalam meningkatkan ketahanan dan menurunkan kerentanan dalam RAN-API tersebut. Oleh sebab itu, penting untuk mengetahui kebijakan perencanaan dan penganggaran terkait perubahan iklim dalam lingkup kementerian tersebut.