VII. URAIAN MATERI
Pokok Bahasan 1. Kebijakan Perencanaan dan Penganggaran Terkait Perubahan Iklim
a. Sistem perencanaan dan penganggaran
Siklus perencanaan dan penganggaran ditunjukan pada Gambar 1. Berdasarkan siklus tersebut, proses penandaan anggaran perubahan iklim dilakukan pada periode rekonsiliasi hasil penyusunan dan penelaahan RKA K/L (Agustus-Oktober), sebelum Peraturan Presiden tentang rincian APBN ditetapkan (pada bulan November). Dalam periode rekonsiliasi, Kementerian Keuangan c.q. BKF dan DJA akan mengadakan pertemuan intensif dengan K/L yang terkait dalam kasus ini Kementerian Kesehatan untuk membahas hasil identifikasi tiap K/L terhadap output perubahan iklim. Pada pertemuan tersebut K/L dapat melakukan identifikasi (penambahan/pengurangan) atas penandaan anggaran yang telah dilakukan sebelumnya. Pertemuan rekonsiliasi tersebut menghasilkan sebuah dokumen kesepakatan (yang ditandatangani oleh perwakilan K/L) yang berisi output yang telah teridentifikasi berkaitan dengan perubahan iklim. Dokumen kesepakatan ini menjadi dasar untuk pelaksanaan penandaan anggaran dan evaluasi kegiatan penandaan anggaran.
Gambar 1 Siklus Perencanaan dan Penganggaran.
Sumber: Direktorat Jenderal Anggaran
Penandaan anggaran adaptasi perubahan iklim dilakukan pada level output karena tingkatan ini mempunyai informasi yang tepat untuk mengetahui indikator capaian dan besaran dana yang dialokasikan. Dikutip dari Pedoman Penandaan Anggaran Perubahan Iklim bahwa identifikasi output adaptasi perubahan iklim dilakukan dengan cara self-assessment oleh K/L terkait. Proses identifikasi dapat dilakukan dengan menilai apakah output tersebut berkontribusi dalam meningkatkan ketahanan dan menurunkan kerentanan dalam rangka adaptasi perubahan iklim. Self-assessment terhadap output sebaiknya dilakukan oleh satker pemilik output, mengingat satker tersebut yang mengerti secara detail tujuan dan output dari kegiatan yang dilakukan. Setelah melakukan self-assessment, setiap K/L dapat melaksanakan penandaan anggaran adaptasi perubahan iklim.
Untuk membantu proses self-assesment, satker dapat menggunakan pembagian kegiatan adaptasi perubahan iklim sebagaimana tertuang dokumen RAN-API dan untuk memudahkan identifikasi kegiatan dapat mengacu pada panduan penandaan tematik adaptasi perubahan iklim pada Renja K/L atau pada level kegiatan yang dikeluarkan oleh Bappenas. Kriteria dalam penandaan output adaptasi perubahan iklim mengacu pada klaster RAN-API sebagai referensi bagi K/L dalam penyusunan program dan kegiatan.
Kegiatan adaptasi perubahan iklim menjadi dua: kriteria umum dan kriteria khusus. Kriteria umum dalam penandaan program dan kegiatan adaptasi perubahan iklim mengacu pada klaster RAN API sebagai referensi bagi K/L dalam penyusunan program dan kegiatan. Sedangkan kriteria khusus adaptasi perubahan iklim mengacu pada 3 (tiga) pilihan aksi adaptasi yaitu: no-regret action, low-regret dan win-win action. Kriteria khusus tersebut belum digunakan dalam melakukan Analisa capaian RAN API dan masih dalam proses pengembangan (Bappenas, 2017).
Satu hal yang perlu dipahami adalah bahwa nomenklatur kegiatan yang digunakan dalam RAN API berbeda dengan nomenklatur kegiatan pada struktur anggaran. Kegiatan yang dimaksud di dalam RAN tersebut adalah segala aktivitas yang mendukung dalam meningkatkan ketahanan maupun mengurangi kerentanan. Sementara itu, nomenklatur kegiatan yang ada di dalam struktur anggaran adalah proses yang dilakukan untuk menghasilkan berbagai output. Dengan kata lain, nomenklatur kegiatan tersebut tidak bisa mencerminkan secara langsung aktivitas yang mendukung aksi adaptasi perubahan iklim. Berdasarkan kondisi tersebut, tidak tepat apabila penandaan di level kegiatan.
Untuk memberikan gambaran lebih jelas atas hasil identifikasi output adaptasi perubahan iklim, berikut ini disampaikan hasil identifikasi pada Renja Kementerian Kesehatan untuk tahun anggaran 2015.
Tabel 1 Contoh penandaan adaptasi perubahan iklim pada Kementerian Kesehatan
Unit Eselon 1 (24.03) Ditjen kesehatan Masyarakat | |||||
---|---|---|---|---|---|
Program | Kegiatan | Output | Klaster | Sub-Bidang | Bidang |
(24.03.06) Program Pembinaan Kesehatan Masyarakat | (5834) Penyehatan Lingkungan | 501 Pengawasan terhadap Sarana Air Minum | Identifikasi dan Pengendalian Faktor-faktor Kerentanan dan risiko Pada kesehatan masyarakat yang dapat ditimbulkan oleh perubahan iklim | Bidang Kesehatan | Ketahanan Sistem Kehidupan |
Tabel di atas adalah hasil identifikasi output dari kegiatan yang telah ditandai pada sistem KRISNA dengan mengacu pada hasil penandaan Renja K/L pada tahun 2015 (Bappenas, 2017) yang masih dapat diperbarui sesuai dengan perkembangan kegiatan yang direncanakan/dilakukan oleh K/L.
Acuan kegiatan adaptasi perubahan iklim selalu berkembang dan dinamis. Perkembangan tersebut akan didasarkan pada National Determined Contributions (NDC). Untuk itu K/L perlu memperbarui kegiatan-kegiatan yang terkait adaptasi dengan mengacu pada NDC.
b. Mekanisme perencanaan dan penganggaran
Penandaan anggaran perubahan iklim, baik mitigasi dan adaptasi, mengikuti siklus perencanaan dan penganggaran dan menggunakan sistem terbaru yang berbasis daring (online), yaitu sistem Integrasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran (KRISNA), dimana sebelumnya menggunakan sistem Arsitektur dan Informasi Kinerja (ADIK).
Seperti yang disebutkan di atas, penandaan anggaran adaptasi perubahan iklim dilakukan pada level output karena tingkatan ini mempunyai informasi yang tepat untuk mengetahui indikator capaian dan besaran dana yang dialokasikan. Hal ini akan memudahkan untuk mengidentifikasi dan menelaah kesesuaiannya dengan definisi dan cakupan kegiatan mitigasi perubahan iklim. Level output juga menjadi pilihan tepat untuk penandaaan karena telah mampu mencerminkan aktivitas yang dilakukan oleh unit atau satuan kerja (satker) terkait, tanpa perlu memeriksa capaian secara rinci yang akan membutuhkan lebih banyak waktu dan usaha. Proses penandaan di level output ini nantinya dipindahkan ke aplikasi ADIK dengan memberikan tanda centang pada level output. Level output yang ditandai berada pada kegiatan unit eselon II/direktorat, yang disesuaikan dengan struktur data pada aplikasi KRISNA adalah sebagai berikut:
Struktur penganggaran penerapan oleh BPK mengikuti Gambar 2. Gambar tersebut menunjukkan bagan struktur anggaran negara setelah penerapan sistem Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK). Program adalah hierarki tertinggi dari struktur anggaran yang dimiliki oleh unit eselon I/Ditjen, dan setiap program menghasilkan Outcome. Outcome dapat dicapai dengan melakukan kegiatan-kegiatan. Selanjutnya, Kegiatan adalah tingkatan kedua dari struktur anggaran yang merupakan ranah unit eselon II/Direktorat atau satuan kerja yang memiliki kegiatan. Setiap Kegiatan akan menghasilkan satu atau lebih Output. Tingkatan selanjutnya di bawah Kegiatan adalah Komponen dan Detail Belanja (akun 6 digit). Semakin ke bawah, maka semakin mencerminkan informasi lebih rinci atas sebuah program.
Gambar 2 Struktur anggaran negara. Sumber: Kemenkeu 2017
Seiring dengan adanya kebijakan integrasi perencanaan, penganggaran dan informasi kinerja, proses penyusunan Renja K/L dan RKA-K/L menggunakan sistem KRISNA (Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran). KRISNA merupakan integrasi antara 3 (tiga) Kementerian, yaitu Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PAN RB yang dituangkan dalam bentuk sistem aplikasi untuk mendukung proses perencanaan, penganggaran, serta pelaporan informasi kinerja.
Dalam sistem KRISNA, terdapat pilihan untuk melakukan penandaan untuk beberapa kategori, yakni Nawa Cita, Prioritas Nasional, Janji Presiden, dan Tematik. Penandaan anggaran perubahan iklim ini merupakan 2 tema dari 7 tematik, yang selengkapnya diperlihatkan dalam Tabel 2.
Tabel 2 Penandaan tematik pada sistem KRISNA
No | Tema |
---|---|
1 | Anggaran Infrastruktur |
2 | Kerjasama Selatan-Selatan dan Triangular (KSST) |
3 | Anggaran Responsif Gender |
4 | Mitigasi Perubahan Iklim |
5 | Anggaran Pendidikan |
6 | Anggaran Kesehatan |
7 | Adaptasi Perubahan Iklim |
c. Sinkronisasi perencanaan di pusat dan daerah
Dalam kerangka UU No. 24 tahun 2007, usulan pendanaan untuk kegiatan pengurangan risiko pada saat dimasukkan dalam skema perencanaan dan penganggaran pembangunan, dengan memanfaatkan peluang dari pengembangan sistem perencanaan - penganggaran berbasis kinerja. Dengan demikian, dalam upaya adaptasi perubahan iklim bidang kesehatan pada aspek pendanaan ini, rangkaian prosesnya melalui kegiatan sebagaina diperlihatkan pada Gambar 3.
Gambar 3 Diagram yang menunjukkan area intervensi API-PRB dalam perencanaan pengganggaran
Diagram pada Gambar 3 menunjukkan proses yang dimulai dari perencanaan pembangunan jangka panjang sampai kepada strategis hingga tahunan yang mencakup upaya di tingkat nasional, daerah maupun hingga ke level terendah di level desa. Area intervensi mencakup aspek perencanaan pembangunan jangka panjang (RPJP), perencanaan pembangunan jangka menengah (RPJM), hingga perencanaan tahunan (RKP untuk pusat atau RKPD untuk daerah). Proses perencanaan ini harus dipastikan diikuti dengan proses dan dokumen penganggaran karena penganggaran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses dan dokumen perencanaan, seperti ditunjukkan pada Gambar 4. Upaya adaptasi perubahan iklim dalam penganggaran negara dilakukan dengan memasukkannya pada nomenklatur program/kegiatan yang sudah ada, ataupun menambahkan melalui program dan kegiatan yang dianggap perlu untuk dianggarkan.
Secara teknis, upaya ini dilakukan melalui pertimbangan penerapan sistem anggaran berbasis kinerja, dengan demikian aktifitas adaptasi perubahan iklim bidang kesehatan bisa dimasukkan dalam rumusan indikator kinerja yang ingin dicapai oleh sebuah program dan kegiatan serta anggarannya, baik pada tingkat keluaran, hasil ataupun dampak. Selain itu, penentuan kelompok sasaran dan lokasi program dan kegiatan pada wilayah-wilayah rawan bencana terkait perubahan iklim sangat penting untuk ditetapkan. Berikut diagram yang menjelaskan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran dari pusat hingga daerah seperti ditunjukan Gambar 4.
Gambar 4 Sinkronisasi perencanaan dan penganggaran Pusat dan Daerah